Membaca Bismillah, mungkin karena sering kita lakukan, sampai kita lupa atau tidak bisa membedakan lagi, apakah perkara yang kita lakukan itu boleh atau tidak, pokoknya semuanya dimulai dengan Bismillah. Padahal membaca Bismillah itu bisa haram. Kapan? Baru tahu kan?

Dalam kitab yang ditulis oleh guru al-Faqir, Al-Habib Shalih Al-Idrus, berjudul “Is’af al-Muhtaj ila Syarh Mandhumat al-Qilat al-Murajjahat fi al-Minhaj” beliau menjelaskan hukum membaca Bismillah

Pertama, membaca Bismillah hukumnya wajib, sebagaimana di dalam shalat saat membaca Al-Fatihah

Kedua, membaca Bismillah hukumnya haram, ketika dilakukan untuk makan atau minum dzat yang diharamkan, misalnya makan babi, atau minum khamer, yang keduanya dzatnya diharamkan, maka membaca Bismillah pun hukumnya haram

Begitu juga, bisa ditambahkan, ketika berzina, mencuri, atau melakukan perkara yang haram lainnya, maka hukum membaca Bismillah pun tidak boleh

Ketiga, membaca Bismillah hukumnya sunah, ketika hendak melakukan apa saja yang mempunyai nilai, bermanfaat dan baik. Menulis buku, membaca buku, naik kendaraan, dan sebagainya

Keempat, hukumnya makruh, ketika dilakukan untuk memulai sesuatu yang makruh, bukan maksiat

Kelima, mubah ketika dilakukan untuk melakukan perkara mubah, seperti memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain

Itulah, hukum membaca Bismillah.

Leave a Comment